WNK– Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak mencurigai adanya praktik administratif yang janggal pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa dokumen SPJ Dana Desa TA 2020 merupakan hasil “copy-paste” atau salin-tempel dari dokumen SPJ TA 2018.
Indikasi ini memperkuat kecurigaan bahwa realisasi kegiatan fisik maupun non-fisik pada tahun 2020 diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai dengan laporan yang disampaikan.
Seorang sumber terpercaya bernama Sabudin Imran mengungkapkan bahwa, kemiripan data yang mencolok mulai dari nomenklatur kegiatan, rincian biaya, hingga lampiran dokumentasi yang serupa menjadi bukti awal adanya manipulasi.
“Sangat tidak logis jika dokumen SPJ tahun 2020 memiliki detail yang identik dengan tahun 2018. Anggaran Dana Desa Pulau Buaya yang sementara bergulir dalam proses penyelidikan di Kejari Alor sementara waktu itu ada Covid-19 yang terjadi sehingga pemerintah mewajibkan semua pengelolaan fisik pekerjaan tidak diperbolehkan dalam masa tenggang Covid-19”, ujar Sabudin, Jumat 22 Mei 2026.
Ia menambahkan, jika terbukti benar tindakan ini, maka tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa, tetapi juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara akibat kegiatan fisik yang tidak terealisasi (fiktif).
“Seperti pembangunan nama desa pada gapura pekerjaan tersebut di anggaran dari sumber anggaran APBD 2 Rp. 17.000.000. Insentif guru ngaji sebanyak 60 Orang sebesar Rp. 7.200.000. Jalan dola obisinga menelan biaya Rp. 400.000.000, yang sudah dikerjakan di tahun anggaran 2018, namun terbaca di SPJ tahun anggaran 2020. Anggaran perumahan menelan biaya Rp. 200.000.000, target pekerjaan 18 rumah namun yang dikerjakan 6 rumah saja, sedangkan 12 rumah lainnya tidak dikerjakan, tetapi terbaca di SPJ tahun anggaran 2020. Tanggul pemecah gelombang dari sumber anggaran APBD 2 tahun anggaran 2018, yang dikerjakan oleh bapak Mahmud Waling, tetapi terbaca pada SPJ tahun anggaran 2020”, urai Sabudin.
“Dan masih terlalu banyak aitem pekerjaan fisik yang lainnya seperti TPT, Rp. 100.000.000 lebih di tahun anggaran 2018, tidak dikerjakan namun SPJ tahun anggaran 2020 ada kegiatan TPT yang dikerjakan, diperkirakan anggaran mencapai ratusan juta rupiah, yang sementara ini pihak masyarakat desa pulau buaya di rugikan”, tambah Sabudin.
Pihaknya kata Sabudin, menuntut pihak berwenang khususnya Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa TA 2020.
“Kami minta aparat penegak hukum dan Inspektorat tidak tinggal diam. Dana Desa (Pulau Biaya) itu hak rakyat, jika benar ada praktik copy-paste SPJ, maka ini adalah penghinaan terhadap masyarakat desa yang mengharapkan pembangunan nyata”, tegasnya.
Dugaan kasus ini menambah daftar panjang tantangan pengawasan dana desa di wilayah Kabupaten Alor.
Diharapkan dengan adanya laporan ini, pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memverifikasi kebenaran dokumen keuangan desa tersebut demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulau Buaya belum dapat dimintai keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan informasi mengenai kebenaran dokumen SPJ tahun anggaran dimaksud.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












