WNK – Media sosial di Kabupaten Alor akhir-akhir ini dihebohkan dengan narasi informasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2026 mendatang, pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) bersama Samsat akan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU di wilayah Nusa Kenari.
Dalam informasi yang beredar di Facebook tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang menggunakan BBM Bersubsidi jenis Pertalite seharga Rp. 10.000 per liter dan akan diarahkan untuk menggunakan BBM jenis Pertamax seharga Rp. 16.000 per liter.
Selain itu, narasi tersebut juga mengklaim akan dilakukan penilangan di tempat bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak.
Narasi ini memicu kebingungan dan keresahan masyarakat, mengingat SPBU bukanlah kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor (Samsat) maupun lokasi yang lazim digunakan untuk razia atau penilangan massal dari Kepolisian.
Menanggapi isu yang meresahkan tersebut, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat khususnya pengguna atau pemilik kendaraan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Alor menegaskan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur maupun instansi terkait mengenai rencana razia pajak di SPBU dengan mekanisme sebagaimana yang dinarasikan di media sosial tersebut.
“Saat ini, pihak Polres Alor belum menerima arahan atau perintah dari Polda terkait pelaksanaan razia pajak di SPBU seperti yang beredar luas di media sosial”, tegas Kapolres Alor, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Sabtu 27 Juni 2026.
Untuk diketahui, setiap stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) akan memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat yakni Pasal 5 Ayat 1 Berbunyi “Kendaraan Bermotor Dalam Daerah Yang Belum Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan” dan Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “Kendaraan Bermotor Dari Luar Daerah (NTT) Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi”.
Larangan penggunaan BBM Bersubsidi sebagaimana bunyi pasal dimaksud, dilaksanakan di seluruh stasiun pengisian BBM untuk umum di daerah seluruh NTT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perubahan kebijakan terkait operasional di SPBU maupun tata cara pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Alor.
Operasional di seluruh SPBU masih tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












