Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerahNTT

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

21
×

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini

WNK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dua tersangka yang diumumkan yakni YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina. Keduanya diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Kabupaten Sikka.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara internal di Mapolres Sikka.

Baca Juga:  Gereja Berdekatan Pdm dr. Pugu Setiawan,: Pentingnya Etika Pelayanan

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri unsur pengawas internal serta perwakilan dari Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan bahwa, keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas usaha tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi terhadap 13 korban.

Baca Juga:  Minta Masyarakat Maknai Kata 'Perang', Benyamin: Satu Suara Kawal Kepemimpinan Bupati Iskandar

“Penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara secara objektif dan profesional. Unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Kapolres Bambang, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polisi juga membuka kemungkinan penyitaan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Camat Alor Tengah Utara Desak Bupati Alor Iskandar Lakamau Percepat Pelantikan Sekda Definitif

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolres Bambang mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.

Penulis: Maria E. Florida
Foto: Ilustrasi
Editor: Markus Kari