BeritaDaerah

Soroti Realisasi Belanja Makan Minum DPRD, Mahasiswa Desak Kejari Alor Usut Tuntas

35
×

Soroti Realisasi Belanja Makan Minum DPRD, Mahasiswa Desak Kejari Alor Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

WNK – Mahasiswa Makassar asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Donison Laumaney kembali menyoroti realisasi belanja makan minum reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024.

Melalui keterangannya kepada Warta Nusa Kenari, Jumat 13 Maret 2026, Donison mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Alor menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2024 senilai Rp. 310.503.771.071,00 dengan realisasi Rp. 279.697.835.667,00 dari anggaran belanja barang dan jasa diantaranya untuk belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp. 7.754.728.636,00.

Baca Juga:  Tidak Tepat Sasaran! Bansos Beras Dan Minyak Goreng Di Desa Lendola Diduga Dinikmati ASN PPPK

Menurutnya, salah satu komponen dalam belanja makanan dan minuman rapat adalah belanja makan minum reses DPRD Kabupaten Alor senilai Rp. 1.467.100.00,00 tahun anggaran 2024 untuk melakukan kegiatan diluar masa sidang dan kunjungan kerja.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan dan juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, terdapat permasalahan terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi atau bukti pembayaran yang tidak lengkap dan sah senilai Rp. 278.498.000,00”, ujar Doni sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Warga Desa Leer Keluhkan Proyek Rehabilitasi Sumur Bor, Kapolres Alor Didesak Usut Tuntas

“Laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan stempel, nama penerima dan tanda tangan penerima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Alor”, tambah Dia.

Lebih lanjut, Doni mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor agar mengusut tuntas kasus dugaan belanja makan minum reses anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Alor yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga mendesak Kejari Alor untuk memeriksa Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD yang diduga tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum reses.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Di Dapil Alor Barat Laut, Anggota DPRD Taufik Syahbudin Gelontorkan Sederet Bantuan Nyata

“Ini permasalahan yang terus berulang di lingkup DPRD Kabupaten Alor. Kejari Alor harus berani melakukan terobosan untuk mengungkap belanja makan minum reses DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan UU yang berlaku”, tegasnya.

“Kejari Alor segera periksa Sekretaris DPRD Alor, anggota dan pimpinan DPRD Alor, bendahara pengeluaran, dan PPK SKPD terkait dugaan belanja makan minum reses yang diduga tidak sesuai”, tutup Doni.

Penulis: Markus Kari
Editor: Red