OpiniDaerahNTTPemerintahan

Selalu Saja Kabar Buruk Yang Diterima, Masyarakat Rindukan Kemudahan Birokrasi

45
×

Selalu Saja Kabar Buruk Yang Diterima, Masyarakat Rindukan Kemudahan Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dede Bareth

WNK – Masyarakat kelas menengah ke bawah belakangan ini seperti tidak diberi ruang untuk bernapas lega. Usai dihantam ketidakstabilan harga kebutuhan pokok dan fluktuasi harga energi, kini publik kembali dikejutkan oleh kabar yang mengusik ketenangan ruang publik. Wacana hingga praktik penertiban pajak kendaraan yang dilakukan dengan cara mencegat, membatasi pengisian BBM, hingga menyita kendaraan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi tontonan yang ironis. Bagi masyarakat, ini adalah rangkaian kabar buruk yang datang bertubi-tubi.

Rasionalisasi Di Balik Keresahan Publik!!!

Mengapa kebijakan atau wacana seperti ini memicu gelombang keresahan? Jawabannya sederhana: ada rasa intimidasi psikologis dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga.

SPBU adalah fasilitas pelayanan publik yang esensial. Tempat ini menjadi urat nadi mobilitas harian warga untuk bekerja, mengantar anak sekolah, dan mencari nafkah. Memanfaatkan ruang pelayanan publik yang vital ini sebagai tempat untuk “menjebak” atau menyisir penunggak pajak adalah langkah yang dinilai tidak empatik.

Baca Juga:  Praktik Jual-Beli Solar Subsidi Di Kabir Disorot, Ancaman Pidana Menanti Penampung Ilegal

Kebijakan semacam ini seolah merasionalisasikan ketidakmampuan sistem birokrasi dalam menjemput bola secara persuasif. Alih-alih menumbuhkan kesadaran hukum secara sukarela, pendekatan koersif (paksaan) di tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemangku kebijakan. Hukum akhirnya tidak lagi dipandang sebagai pengayom, melainkan alat penekan.

Menabrak Hak Konsumen Dan Aturan Hukum!!!

Jika dibedah secara yuridis, tindakan menilang, menyita kendaraan, atau melarang pengisian BBM di area SPBU dengan dalih pajak mati sebenarnya menabrak beberapa instrumen hukum nasional yang sangat mendasar:

Pertama, Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap warga negara memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. SPBU memiliki kewajiban hukum untuk melayani pembelian masyarakat selama komoditas tersedia dan konsumen membayar dengan alat pembayaran yang sah. Mengaitkan transaksi keperdataan jual-beli BBM dengan kewajiban pajak daerah secara sepihak jelas merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen.

Baca Juga:  Berkas Perkara Kasus Nenek Marta Dalam Perbaikan, Kapolres Azhari Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Kedua, Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).

Penyitaan kendaraan bermotor secara serta-merta di tempat oleh aparat gabungan karena urusan pajak mati berpotensi melanggar batas kewenangan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada dalam ranah hukum administrasi fiskal daerah, bukan ranah hukum pidana murni yang membolehkan penyitaan aset instan tanpa proses juru sita yang sah. Tindakan memaksa warga di luar prosedur hukum yang benar dapat dikaitkan dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik (sebagaimana diatur dalam rumpun Pasal 421 KUHP).

Ketiga, Prosedur Razia Yang Salah Tempat.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 80 Tahun 2012, kepolisian memang berwenang menindak STNK yang tidak disahkan. Namun, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan harus mematuhi prosedur ketat, termasuk pemasangan tanda razia resmi di ruang lalu lintas jalan umum. Area internal SPBU adalah area pelayanan konsumen, bukan ruang lalu lintas jalan terencana untuk menggelar operasi penindakan hukum.

Baca Juga:  Benang Kusut Pasar Alok: Antara Ketegasan Pemerintah Daerah Sikka, Egoisme Pedagang Dan Ratapan Jonas

Butuh Solusi Edukatif, Bukan Koersif!!!

Negara memang berhak dan wajib menagih pajak demi pembangunan. Namun, negara tidak boleh menagih kewajiban tersebut dengan cara yang mencederai hak-hak warga negara yang lain.

Masyarakat merindukan kabar baik berupa kemudahan birokrasi, insentif pajak yang meringankan, atau pendekatan pelayanan yang ramah lingkungan digital. Menghentikan kendaraan di SPBU demi urusan pajak hanya akan menyisakan trauma kolektif bahwa ruang publik tidak lagi aman bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang menyambung hidup. Sudah saatnya pemangku kebijakan mengevaluasi pendekatan ini demi menjaga marwah hukum yang berkeadilan dan humanis.

Editor: Red