Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerah

Polres Lembata Telah Naikkan Status Perkara Beras Oplosan Ilegal Ke Tahap Penyidikan, Terduga Pelaku Tidak Ditahan

38
×

Polres Lembata Telah Naikkan Status Perkara Beras Oplosan Ilegal Ke Tahap Penyidikan, Terduga Pelaku Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

WNK – Tim Satuan Reskrim Polres Lembata, Polda NTT, telah menggelar konferensi pers terkait kasus repacking beras dipimpin langsung oleh Kapolres Lembata AKBP. Nanang Wahyudi di gedung Bhayangkara Polres Lembata pada 23 Januari 2026 yang lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 21 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lembata Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K.,M.Si. Dari hasil gelar perkara tersebut, status perkara tersebut ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, sekaligus pemanggilan kepada para saksi.

Seorang sumber terpercaya yang tidak ingin menyebutkan namanya dalam pemberitaan ini merasa kecewa karena terduga pelaku belum ditahan.

Padahal menurutnya, kasus ini sudah dinaikan status ke tahapan penyidikan.

“Seolah-olah terduga pelaku kebal hukum”, ujarnya, Senin 16 Maret 2026.

Lebih jelas, Ia menduga ada parktik jual-beli kasus di Polres Lembata, sehingga terduga pelaku tidak dapat ditahan.

Baca Juga:  Ketua BPD GBI NTT Periode 2014 2023 Kirenius Bole S.Th.M.Pd Tegaskan Integritas Terkait Isu Pernikahan Di Alor

“ESJ (Inisial Terduga Pelaku) ini punya toko terkaya di Kota Lembata (Lewoleba) dan di Balairung, jadi beras Oplosan/Repaciking sangat merugikan masyarakat di Kabupaten Lembata. Bisa dilihat kapal beras dari Makassar bongkar langsung ke Balairung. Jadi Bos ESJ pesan satu kapal sebagai pemasok beras, jadi kerugian masyarakat sudah sejak 5-10 tahun lalu.

Selain penipuan beras juga, terdapat penipuan pajak.

Hal ini membuat lembaga Bhayangkara Lembata menyelidiki beras oplosan dan juga kapal di KP3 Laut Balairung ataupun Sahbandar Pelabuhan Balauring.

Informasi yang diterima berupa sindikat cash per kapal dengan oknum juragang atau kapten karena memiliki 3 brankas uang berukuran 1 Millyar -2 Millyar.

“Untuk menghindari pajak dan sebagai pengusaha besar, tidak ada PKP (pengusaha kena pajak). Hanya perbulan sama dengan pajak kios sekitar 100 sampai 200 ribu saja”, sentilnya.

Baca Juga:  Laporan Stagnan, Absalom Djobo Pertanyakan Kelanjutan Dua Kasus Dugaan Korupsi Di Polres Alor

“Jadi kantor pelayanan pajak seharusnya dapat mengecek kapal barang Surabaya-Lembata dan kapal beras semen Makassar-Balairung. Omset penjualan per bulan puluhan Millyar dengan operasi pembayaran cash. Begitu juga dengan age rokok dari Maumere-Larantuka millyaran rupiah dan kaya raya juga”, ungkapnya.

“Penimbunan barang berupa beras, minyak goreng dll dengan alasan kosong sehingga bisa menaikan harga”, tambah Dia.

Sumber tersebut mengatakan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku dan penempatan tersangka pun masih belum terungkap secara aturan.

“Sebenarnya ESJ bersama Pemilik UD inisial HU harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HU ini penipuannya dilihat dari SITU dan SIUP. Sedangkan tersangka ESJ, padahal penangung jawab atau pemilik UD inisial HU, seharuanya pimpinan perusahaan atau direkturnya harus diikutsertakan dalam penetapan tersangka”, beber Dia.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku harus dijerat juga dengan UU. Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4, pasal 7, pasal 8 dan UU. Nomor 18 Tahun 2018 tentang pangan.

Baca Juga:  Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

“Pelaku dapat di jerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 2 Millyar. Wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen, dan pasal penipuan 378 dan pemalsuan 263 karena dengan sengaja dan membuat atau mencetak katong plastik ukuran 15 kg merek BMW, 10 kg merek jempol, 5 kg merek bunga tanpa tanpa ijin dari merek yang cetak”, ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP. Nanang Wahyudi yang dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari, Senin 16 Maret 2026, tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan Warta Nusa Kenari belum berhasil mendapatkan hasil konfirmasi ke pihak Polres Lembata.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari