WNK – Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor Romelus Djobo menegaskan komitmennya untuk segera memproses laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pulau Buaya yang saat ini telah masuk ke ranah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Romelus menyatakan bahwa, pihaknya akan menyusun jadwal dan target waktu untuk melakukan audit investigasi atau pemeriksaan lapangan terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, tim auditor Irda saat ini belum bisa langsung turun ke Pulau Buaya. Hal ini dikarenakan personil yang ada masih terbagi dalam pemeriksaan kasus Dana Desa di wilayah lain.
“Kami akan jadwalkan. Saat ini tim masih berada di lapangan untuk menyelesaikan pemeriksaan kasus dana desa di desa lain. Segera setelah tim tersebut kembali dan merampungkan tugasnya, fokus akan langsung dialihkan ke Pulau Buaya”, ujar Romelus saat dikonfirmasi melalui telepon seleranya Senin, 4 Mei 2026.
Romelus menambahkan, proses di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor merupakan bagian penting untuk menentukan nilai kerugian negara (PKN). Pihaknya terus menjalin koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Alor agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.
Terbatasnya jumlah auditor lanjut Kepala Irda Alor ini, membuat pemeriksaan dilakukan secara bergiliran agar hasilnya tetap objektif dan mendalam.
“Kami masih masih mangalami kekurangan personil dalam pemeriksaan, untuk itu masih menunggu waktu, kita akan sesuaikan waktu yang ada”, kata Romelus.
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor berupaya agar dalam waktu dekat tim sudah bisa melakukan observasi fisik dan pemeriksaan administrasi di desa terkait.
Romelus meminta masyarakat bersabar sementara Irda menyelesaikan beban kerja yang ada.
Ia menjamin semua laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kami minta dukungan masyarakat. Penanganan korupsi butuh ketelitian. Begitu tim selesai dengan tugas yang sekarang, kami langsung gerak ke Pulau Buaya”, pungkasnya.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












