BeritaDaerahNasionalNTT

Diduga Lakukan Penagihan Tak Beretika, Oknum Petugas BRI Unit Mebung Kalabahi Akan Dilaporkan Ke OJK

0
×

Diduga Lakukan Penagihan Tak Beretika, Oknum Petugas BRI Unit Mebung Kalabahi Akan Dilaporkan Ke OJK

Sebarkan artikel ini

WNK– Tindakan penagihan kredit yang dilakukan oleh oknum petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mebung seorang nasabah bernama Farida Tuangkoli di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam.

Pasalnya, nasabah tersebut mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur perbankan yang tidak transparan dalam proses penagihan utang.

Farida Tuangkoli yang merasa dirugikan atas perlakuan tersebut, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut keterangan Farida, Ia merasa tertekan oleh cara-cara penagihan yang dinilai melampaui batas kewajaran.

Baca Juga:  Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Nelayan Alor Untuk Proyek Jalan 27 Miliar Di Pantar

“Cara petugas melakukan penagihan tidak sesuai dengan etika profesional perbankan. Selain itu, prosedur yang mereka terapkan pun sangat tidak transparan, terutama terkait rincian kewajiban yang harus saya penuhi”, ujar Farida di Kalabahi, Selasa 2 Juni 2026.

Farida membeberkan bahwa, dirinya kerap mendapatkan tekanan psikologis ditengah upaya penyelesaian kewajiban kreditnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai nasabah, dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun sebagai nasabah, Farida juga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan prosedur yang akuntabel sesuai dengan regulasi perbankan di Indonesia.

“Saya sedang menyiapkan berkas pengaduan ke OJK. Saya berharap OJK dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh pihak BRI Unit Mebung. Jangan sampai nasabah diperlakukan semena-mena dengan prosedur yang tidak jelas”, kata Farida.

Baca Juga:  Proyek Jalan Baranusa - Kabir Senilai 27 Miliar Rupiah "Bau" Solar Subsidi

Pihak BRI melalui Kepala Unit BRI Mebung Misran Syahar Yusuf yang dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari pun memberikan keterangan resmi terkait keluhan nasabah tersebut mengenai dugaan prosedur penagihan yang tidak transparan.

“Nasabah atas nama Ibu Farida sudah masuk kategori nasabah macet. Kami sudah lakukan restart bunga pinjamannya. Kemarin Ibu Farida ada bawa uang Rp. 1.000.000, titip di kantor untuk melakukan pembayaran angsurannya, dan saya minta untuk dicatatkan”, ujarnya.

Baca Juga:  Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Perumda Air Minum Perkotaan Wair Pu'an Kembali Menuai Sorotan

Untuk diketahui, tindakan penagihan yang tidak beretika dan tidak transparan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memperlakukan nasabah secara adil, transparan dan tidak diskriminatif.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia perbankan di Kabupaten Alor agar lebih mengedepankan komunikasi yang persuasif dan profesional dalam penyelesaian kredit bermasalah, serta menjunjung tinggi hak-hak nasabah.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red