BeritaDaerahNasionalNTTPemerintahan

Protes Keras Penunjukan Pejabat, Frit Kafolamau Dan Rekannya Kirim Petisi Ke Bupati Alor

369
×

Protes Keras Penunjukan Pejabat, Frit Kafolamau Dan Rekannya Kirim Petisi Ke Bupati Alor

Sebarkan artikel ini

WNK– Ketegangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor kembali mencuat. Sejumlah aktivis yang dipimpin oleh Frit Kafolamau bersama rekan-rekannya secara resmi melayangkan surat petisi kepada Bupati Alor pada Jumat, 29 Mei 2026.

Petisi tersebut dilayangkan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Obeth Bolang, S.Sos.,M.AP.

Dalam keterangannya, Frit Kafolamau menduga bahwa proses mutasi dan penempatan jabatan yang dilakukan oleh Mantan Penjabat Sekda Alor tersebut cacat prosedur dan melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami mendesak Bapak Bupati (Iskandar Lakamau) untuk segera meninjau kembali proses Baperjakat ini. Sehubungan dengan petisi yang kami sampaikan kepada Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor (Rocky Winario) terkait baperjakat tanggal 25 April 2026, kami meminta Pemda Alor meninjau hasil dan proses yang telah dilakukan. Apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami berharap seluruh proses jabatan promosi dan penataan jabatan ASN di Kabupaten Alor dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai hukum demi menjaga kewajiban pemerintah daerah serta kepercayaan masyarakat. Apa yang dilakukan oleh (Mantan) Pj Sekda Obeth Bolang, diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2020”, tegas Frit kepada Warta Nusa Kenari, Rabu 3 Mei 2026.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Fung Afeng (Alor), Tingkatkan Keselamatan Dan Aksesibilitas Tranportasi

Merujuk pada Permen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi, menurut Frit, mekanisme yang dijalankan saat ini tidak sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan dalam aturan perubahan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penagihan Tak Beretika, Oknum Petugas BRI Unit Mebung Kalabahi Akan Dilaporkan Ke OJK

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa, tindakan yang diduga melanggar aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam birokrasi dan menurunkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Alor.

“Kami tidak ingin birokrasi di daerah ini dijalankan dengan mengabaikan aturan perundang-undangan. Kami berharap Bupati Alor (Iskandar Lakamau) bertindak tegas dan objektif dalam merespons petisi ini demi menjaga marwah pemerintahan”, pungkasnya.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Alor Rocky Winario dalam menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh Frit Kafolamau dan rekan-rekannya.

Petisi penolakan terhadap hasil Baperjakat yang ditandatangani oleh Frit Kafolamau dan rekan-rekannya tersebut diteruskan juga kepada 14 Instansi atau lembaga diantaranya:

Baca Juga:  Bantah Tuduhan "Preman Bayaran", Ketua GRIB Jaya Sikka Edo Rakeng: Kami Turun Karena Cinta Nian Tana, Bukan Dibayar Pemda

1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
2. Menteri PAN RB di Jakarta.
3. Kepala BKN Pusat di Jakarta.
4. Kepala BKN Regional Bali di Denpasar.
5. Gubernur NTT di Kupang.
6. Wakil Gubernur NTT di Kupang.
7. Ketua DPRD Kab. Alor di Kalabahi.
8. Kapolres Alor di Kalabahi.
9. Kepala Kejaksaan Negeri Alor di Kalabahi.
10. Ketua Komisi I DPRD Kab. Alor di Kalabahi.
11. Kepala BKPSDM Kab. Alor di Kalabahi.
12. Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Alor di Kalabahi.
13. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Alor di Kalabahi.
14. Media Massa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor maupun pihak Baperjakat belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan pelanggaran prosedur tersebut.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red