WNK– Melianus Lalang, warga Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Alor agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan pengaduan dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang diduga dilakukan oleh pihak PT Tiga Dara terkait proyek ruas jalan Negara Baranusa – Kabir tahun anggaran 2026 yang bersumber dari APBN.
Permintaan ini disampaikan mengingat dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Alor pada 17 Juli 2026 lalu.
Melianus berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, serta segera memeriksa pihak-pihak terlapor lainnya.
“Saya meminta kepada pihak Polres Alor agar laporan pengaduan penyerobotan tanah milik saya di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, yang sudah saya jalani pemeriksaannya oleh penyidik, agar secepatnya diberikan kepastian hukum. Sehingga jangan terkesan saya menghambat proses pembangunan insfrastruktur jalan saat ini di Kabir. Saya cuma mencari keadilan atas ha-hak saya. Selain itu, saya berharap pihak-pihak yang dilaporkan juga bisa segera diperiksa”, ujar Melianus kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Sabtu 25 Juli 2026.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, menjelaskan bahwa, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait laporan penyerobotan tanah dari warga Kabir Melianus Lalang saat ini sedang berjalan.
“Sudah diperiksa dua orang korban pelapor, Mantan Lurah (Kabir) yang sekarang menjabat sebagai Sekcam, pihak PT Tiga Dara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”, terang Kapolres Alor dengan singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari.
Dengan adanya langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Alor tersebut, Melianus Lalang berharap proses hukum dapat terus berlanjut secara objektif demi mendapatkan keadilan atas hak tanah miliknya.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












