WNK – Novita Lawe Hiku, warga Kota Kupang, menyampaikan kekesalannya terhadap lambannya penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang telah diserahkannya ke Polsek Alak sejak sebulan yang lalu.
Kasus tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi B/127/9/2026/SPKT/Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh oknum anggota koperasi KSP Atlas (Anggota Lancar Sejahtera). Namun, hingga satu bulan berlalu, Novita merasa laporan tersebut berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti dari penyidik.
“Saya mohon kepada Pak Kapolda NTT, tolong bantu saya untuk laporan saya diproses oleh tim penyidik Polsek Alak”, ungkap Novita dengan nada kecewa kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Rabu 7 Oktober 2026.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Jumpatua Simanjorang, S.T.K.,S.I.K., menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan memeriksa langsung perkembangan perkara di tingkat polsek.
“Saya akan mengecek laporan ini ke Kanit Reskrim Polsek Alak”, katanya dengan singkat saat dikonfirmasi Wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT yang turut dihubungi oleh media belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan perkara pencurian yang diadukan oleh Novita Lawe Hiku tersebut, hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red
