WNK –Ketua BPD GBI NTT Periode 2014/2023, Kirenius Bole. S. Th. M. Pd. Memberikan Tanggapan Tegas Terkait Adanya Oknum Pendeta GBI di Alor, Yg di Duga, Melakukan Prosesi Nikah Terhadap Pasangan Yg Secara Sah Berdasarkan Hukum gerejawi yg Masi Berstatus Suami Istri Sah Di Mata Tuhan.
Dalam Keterangannya Kepada Media Warta Nusa Kenari Sabtu 21 Februari 2026, Di Kupang.
Menyampaikan Keprihatinan Mendalam Atas Peristiwa yg di Nilai Menciderai Institusi Pernikahan Dan Nama Baik Organisasi Gereja.
“Ada satu Kasus yg di sampaikan kepada Saya Tentang Seorang Laki laki Berinisial RB Yg awalnya memilih Hubungan Dengan Seorang Wanita Selingkuhan nya
Kemudian wanita Itu Di Tinggalkan, Dan RB Menjalankan Pernikahan Resmi Dengan Seorang Wanita Bernama Regina Manikita, Yang Di langsungkan Di Sebuah Gereja Di Kota Batam Tahun 2005
Menurut Iman Kristen, Pernikahan Adalah Ikatan Seumur Hidup, Dan juga Berdasarkan UU NO. 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan
Mensyaratkan Bahwa Satu Perkawinan, Adalah Sah Apabila Di Lakukan Menurut hukum Masing masing Agamanya Dan Kepercayaan nya itu.
Selanjutnya Laki Laki Tersebut Menurut Pengakuan Istri Nikahnya (Regina). Bahwa yg bersangkutan Melakukan KDRTDan Berselikuh dengan wanita Ketiga, Kemudian wanita ketiga Tersebut di Tinggalkanya Dan, Oknum Laki Laki berinisial RB Menikah Lagi dengan Wanita yg Masih Status Istri Orang, Kemudian Untuk Bisa menikah Dengan Laki Laki Berinisial RB Tersebut, maka Wanita itu Menceraikan Suami Sahnya,.
Namun yang Menjadi Masala Adalah, keterlibatan Oknum Pendeta Berinisial SK, yg Tetap Menikahkan Pasangan Tersebut , Suda mendapatkan Kiriman Surat keberatan Dari Istri Sah nya.
Terkait Dengan Kasus Tersebut Karena Ada Nama Gereja Bethel Indonesia Yg Di Sebutkan Dalam Brita Online maka Sebagai Seorang Pendeta Gereja Bethel Indonesia, Saya Merasa Perlu Untuk Menanggapinya Dari Sudut iman Kristen Sebagai Berikut
PERNIKAHAN ADALAH PERJANJIAN KUDUS DI HADAPAN ALLAH
Pernikahan dalam iman Kristen bukan Sekadar Kontrak Sosial, Malainkan Perjanjian Kudus di hadapan Allah.
kejadian 2:24 “Sebab itu seorang laki-laki Akan meninggalkan Ayanya dan Ibunya dan Bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
Matius 19:6 “Apa yg telah di persatukan Allah tdk boleh di Ceraikan Oleh manusia”
PERSINAHAN ADALAH DOSA DI HADAPAN ALLAH
Keluaran 20:14″ Jangan Bersina”
Ibrani 13:4 Hendaklah kamu Semua penuh Hirmat Terhadap Perkawinan, karena Orang-orang Sundal Dan Pezina Akan di Hakimi Allah”
Oknum Pria RB dalam Kasus ini melakukan Perselingkuhan dalam Pernikahan yg Tumpang Tindih dalam Iman Kristen. Ini Termasuk dalam Perzinahan Berulang.
PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN ULANG ADALAH PELANGGARAN
Matius 5:32 “setiap Org yg menceraikan Istrinya kecuali karna zina, ia menjadikan istrinya berzina” Yesus mengajarkan Bahwa Perceraian Bukan kehendak Allah Sejak Semulah Matius 19:8
Bila Istri Nikah tidak melakukan zina, Maka menceraikan dan Menikah lagi adalah Pelanggaran.
MENGAMBIL ISTRI ORANG LAIN ADALAH PERZINAHAN NYATA
Roma 7:2-3″Selama suaminya hidup, seorang Perempuan Terikat Oleh hukum kepada suaminya. Jika Perempuan ke 4 masih masih memiliki suami, dan ia bercerai dengan Suaminya dan Menikah dengan pria Tersebut Tanpa dasar Alkitabiah, Maka hubungan itu Termasuk Perzinahan menurut Ajaran Yesus Markus 10:11-12
POLA HUDUP YANG TIDAK SETIA MENUNJUKKAN MASALA KARAKTER ROHANI
Kesetiaan adalah Buah Roh Gal:22-23 Perilaku berulang menunjukan tidak ada pertobatan sejati dan tidak ada buah pertobatan ( mat. :3:8) Iman Kristen tidak saja berbicara Tentang pengampunan, Tetapi juga tentang pertobatan sejati dan Perubahan hidup.
TANGGUNG JAWAB PENDALAMAN DAN DISIPLINKAN GEREJA
Yehezkiel 3:17-18Penjaga harus memperingatkan Org fasik” Yakubus 3:1″ Guruh Akan di hakimi lebih Berat”
Jika benar Ada surat Resmi dari istri sah yg menyatakan Pria itu masi ada ikatan Sah dengan dirinya, maka Semestinya Oknum pendeta Berinisial SK wajib melakukan klarifikasi Terlebih dulu, Dan menundah Peneguhan nikah dan menyelidiki keberadaan berdasarkan fakta adanya surat nikah gereja mengesahkan perkawinan Sesuai agama dan Kepercayaan nya.
Menikah Tanpa menyelidiki secara akurat berarti berpotensi ikut serta dalam pelanggaran Moral.
PERNIKAHAN YANG BERDASARKAN DOSA TIDAK MENJADI BENAR HANYA KARNA RESMI
Legalitas negara tidak selalu sama dengan kebenaran Rohani kisa para rasul 5:28″kita harus lebih Taat kepada Allah, Dari pada kepada Manusia”
Misalnya Suda di catat secara sipil namun bila di langgar prinsip firman Tuhan, Secara Rohani Tetap Salah.
ALLAH MEMBENCI PERCERAIAN DAN PENGKHIANATAN
Meliakhi 2:16″Aku membenci Perceraian Firman Tuhan”
Perceraian karna Hawa nafsu dan ketidak Setiaan melukai Pasangan Anak-anak, Gereja dan kesetiaan Iman Kristen.
PINTU PERTOBATAN MASIH TETAP TERBUKA
1 Yohanes 1:9″ Jika kita mengaku Dosa kita, Ia Adalah Setia dan Adil”
Iman Kristen tdk berhenti pada penghukuman, Tetapi membuka jalan pengakuan Dosa, Pertobatan Sejati, pemilihan Rohani Dan Tanggung Jawab Atas konsekwensi
pengampunan Bukan berarti Bebas dari Akibat, Tetapi membuka Jalan Pemulihan. Di sinilah Fungsi Pastoral yang Perlu di lakukan Oleh Pendeta kepada Jemaat Dengan Kasus Seperti Ini.
Dengan Demian Kirenius, mengambil Kesimpulan Dari Sudut Iman Kristen, Kasus ini dapat si Simpulkan Sebagai Pelanggaran Serius Terhadap Kekudusan Perkawinan.
Lanjut Kirenius, Perzinahan Berulang, Ketidak Setiaan Terhadap Perjanjian Nikah. Potensi kelalain Pastoral jika tidak Ada penyelidikan Terlebih Dahulu dan luka Bagi kesaksian Gereja . Namun, Injil Tetap Menawarkan Harapan karena Allah Sanggup Memulihkan Orang Berdosa yg Sungguh sungguh Bertobat. pangakas Nya.
Penulis: Sius Djobo
Editor : RED















