WNK – Penanganan laporan dugaan asusila melalui video call sex ( VCS) yang dilaporkan ke Polres Alor pada 16 Februari 2026 lalu, hingga kini masih dipertanyakan. Pasalnya, meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, namun perkembangan penyelidikan jalan di tempat.
Kekecewaan muncul datang dari pihak pelapor yang merasa kepastian hukum atas kasus ini belum dilakukan proses penyelidikan.
Kasus yang melibatkan Oknum Kepala Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (Inisial El) ini terkait dugaan penyebaran konten bermuatan asusila diharapkan dapat segera dituntaskan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku.
“Saya sampai hari ini belum mendapatkan panggilan dari Polres Alor untuk di BAP terkait (laporan) dugaan asususila VCS yang saya alami. Padahal suda jelas saya laporkan ke Polres Alor. Saya harap Pak Kapolres segera menindak lanjuti laporan saya”, pintanya.
Sementara itu, Wartawan Warta Nusa Kenari berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait sejauh mana porgres penanganan kasus ini, sehingga belum dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polres Alor berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/58|/||/2026/ SPKT/ Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 25 Februari 2026 pagi, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H., tidak memberikan tanggapan.
Sikap tertutup pihak Satreskrim Polres Alor ini menimbulkan tanda tanya terkait komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kejahatan siber dan asususila.
Hingga berita ini diterbitkan pesan konfirmasi yang dikirimkan Wartawan Warta Nusa Kenari hanya menunjukkan status terbaca namun tidak direspon.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari















