WNK – Praktik perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur terus menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, diduga ada oknum warga bernama Baharudin yang secara aktif menjalankan bisnis penampungan dan penjualan BBM bersubsidi kepada para nelayan lokal.
Aktivitas ini terungkap berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber dari warga setempat yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan demi alasan keamanan dirinya dan keluarga.
“Baharudin memang biasa melayani kebutuhan solar nelayan di sini. Praktiknya sudah berjalan lama. Bahkan, dia menerapkan sistem ‘bon’ (utang). Jadi, nelayan mengambil solar dulu untuk melaut, baru dibayar setelah hasil tangkapan ikannya terjual. Semua nelayan di kabir dan laboan bajo membelinya di Baharudin. Memang Baharudin juga punya rompong tapi perahu jolornya ada dua kecil-kecil”, ungkap narasumber tersebut saat kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Senin 8 Juni 2026.
Skema transaksi yang diterapkan dinilai sangat menguntungkan oknum tersebut. Namun disisi lain, berpotensi memicu kelangkaan BBM bagi nelayan yang membutuhkan secara resmi di SPBU atau penyalur resmi.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Menanti Penampung Ilegal
Menilik dari sisi hukum, tindakan penampungan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha yang sah adalah pelanggaran pidana berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat dengan sanksi tegas.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa, ‘setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)’.
Praktik penampungan sebanyak 3 hingga 4 drum per hari secara terus-menerus mengindikasikan adanya kegiatan “Niaga” yang bersifat komersial.
Jika kegiatan ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, jika BBM tersebut diperoleh melalui cara-cara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penadahan sesuai KUHP.
Pihak berwenang di wilayah Kecamatan Pantar diharapkan dapat melakukan penertiban agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat nelayan yang membutuhkan secara sah.
Hingga berita ini diturunkan, Wartawan Warta Nusa Kenari masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk kepada yang bersangkutan.
Penulis: Sius Djobo
Foto: Ilustrasi
Editor: Red












