WNK – Camat Alor Tengah Utara, Sabdi L. E. Makanlehi, SH.,MH, mendesak Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH.,M.Si, agar segera dilakukan percepatan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, sehingga dapat menjamin kestabilitas administratif Pemerintahan di daerah ini.
Hal tersebut di sampaikannya kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, di ruang kerjanya, Senin 9 Maret 2026.
Camat Sabdi mengatakan, kehadiran Sekda Definitif Kabupaten Alor sangat krusial dalam pengambilan kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan koordinasi anggaran dan pembinaan aparatur di tingkat kecamatan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Alor yang sudah melaksanakan kegiatan seleksi penjaringan Sekretaris Daerah untuk mengisi Jabatan tersebut dan juga menghormati serta menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Pansel (Panitia Seleksi) dalam pengumuman seleksi tersebut yang sudah mengumumkan secara terbuka tiga nama hasil seleksi Sekda Kabupaten Alor”, ujarnya.
Ia pun menambahkan, tiga nama yang sudah diusulkan kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena.
“Dari tiga nama tersebut, berdasarkan edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten/Kota yang pada butir C ketentuan merinci dua hal yang pertama usia paling tinggi 56 Tahun untuk mengisi jabatan administrator atau jabatan fungsional. Dan juga pada usia 58 Tahun untuk mengisi jabatan tersebut sesuai dengan Regulasi yang sudah ditetapkan”, beber Sabdi.
Namun lanjut Camat Alor Tengah Utara ini, ada dua nama calon peserta hasil seleksi tiga besarannya Sekda Kabupaten Alor tersebut dalam tahun 2026 ini masuk dalam usia pensiun yaitu Obeth Bolang dan Terince Mabilehi.
“Oleh karena itu, tentu satu yang berpotensi keluar menjadi Sekretaris daerah Kabupaten Alor yaitu Bapak Melkisedek Belly yang saat ini menjabat sebagai Kepala BAPPERIDA Kabupaten Alor”, ucap Sabdi.
“Lewat kesempatan ini, saya memohon kepada Bapak Bupati (Iskandar Lakamau), Bapak Gubernur (Melki Laka Lena) agar secepatnya sebelum lebaran ini segera melantik Sekretaris Daerah terpilih, guna menjaga kestabilan roda Pemerintahan Kabupaten Alor agar tidak ramai diperbincangkan dan disoroti di berbagai media oleh berbagai elemen terkait isu-isu liar tentang Sekretaris Daerah di Kabupaten ini”, pintanya.
Untuk itu, Ia berharap agar segera dipercepat pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) difinitif yang sudah dilakukan kordinasi kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 5 Februari 2026 lalu. Sehingga, proses Sekda ini menjadi kepastian hukum bagi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Alor.
Untuk diketahui, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor saat ini diisi oleh Penjabat Obeth Bolang, S.Sos.,M.AP.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari















