HukrimBeritaDaerahNTT

Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Perumda Air Minum Perkotaan Wair Pu’an Kembali Menuai Sorotan

13
×

Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Perumda Air Minum Perkotaan Wair Pu’an Kembali Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

WNK – Penanganan dugaan korupsi proyek di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Perkotaan Wair Pu’an kembali menuai sorotan. Setelah dilaporkan sejak 2021, perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 itu hingga kini belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.

Kondisi tersebut mendorong Ketua Tim 9 Policarpus Raymon, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban.

Dalam keterangannya, Policarpus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir selama lima tahun terakhir.

“Kasus ini kami laporkan sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Sementara beberapa kasus lain yang dilaporkan belakangan justru sudah ada tersangka”, ujar Policarpus, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.

Baca Juga:  Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Nelayan Alor Untuk Proyek Jalan 27 Miliar Di Pantar

Menurut Policarpus, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.

Ia mengingatkan agar lambannya proses penyelidikan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus korupsi”, katanya.

Menanggapi desakan itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memastikan perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Perkotaan Wair Pu’an masih terus diproses dan belum dihentikan.

Staf Intelijen Kejari Sikka, Emanuel Pasaribu mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk masyarakat pengguna layanan air dari proyek tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan sekitar 50 surat pemanggilan saksi. Namun yang hadir dan sudah diperiksa sejauh ini baru sekitar 15 orang”, ujar Emanuel.

Baca Juga:  Prosesi Pawai Paskah GAMKI Alor Dengan Salib Raksasa, Ketua Remas Domloli: Berbeda Iman Tapi Satu Darah

Ia mengakui penyelidikan menghadapi sejumlah hambatan teknis. Salah satunya berkaitan dengan kehadiran ahli dari Politeknik Kupang yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Kami masih menunggu ahli dari Politeknik Kupang untuk memberikan keterangan”, katanya.

Selain itu lanjut Emanuel, penyidik juga mengalami kesulitan menghadirkan pihak kontraktor proyek yang diketahui berada di Pulau Jawa. Pemanggilan telah dilakukan, namun alamat yang dituju disebut sudah tidak lagi ditempati.

“Untuk pihak kontraktor sebenarnya sudah dipanggil, tetapi terkendala alamat karena kemungkinan sudah pindah”, ujar Emanuel.

Meski demikian, Emanuel memastikan Kejari Sikka akan tetap melanjutkan proses penyelidikan, termasuk mengambil langkah hukum tegas apabila pihak-pihak yang dipanggil dianggap tidak kooperatif.

Baca Juga:  GRIB Jaya Sikka Tuntut Aparat Penegak Hukum Penuhi Keadilan Bagi Keluarga Korban Pembunuhan Noni

“Kalau memang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu ada prosedur hukum yang bisa dilakukan, termasuk penjemputan paksa”, tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Sikka juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian di Kupang guna memperdalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum Wair Pu’an sebelumnya sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Sikka karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana PEN tahun 2020 bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah elemen masyarakat sipil hingga mantan Anggota DPRD pernah mendesak agar perkara tersebut diproses secara terbuka dan transparan.

Kini, setelah bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum, publik kembali mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut akan dituntaskan, atau kembali mengendap tanpa ujung.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari