HukrimBeritaDaerahNTTOrganisasiPeristiwa

GRIB Jaya Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Terhadap Kader GMNI Cabang Sikka

17
×

GRIB Jaya Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Terhadap Kader GMNI Cabang Sikka

Sebarkan artikel ini

WNK – Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), intimidasi, dan pembubaran paksa tanpa dialog yang memadai.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Fung Afeng (Alor), Tingkatkan Keselamatan Dan Aksesibilitas Tranportasi

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Sikka, yang diketuai Eduardus Berty atau biasa disapa Edo Rakeng menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyampaikan kecaman dan kecemasan mendalam serta mengutuk keras tindakan represif, arogan, dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap para demonstran yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai.

2. Mendesak Kapolres Sikka untuk segera memerintahkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) melakukan investigasi internal yang transparan, independen, dan tuntas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Gerindra Dorong Realisasi Di Rakor DPD NTT, 80 Sekolah Di Alor Masuk Radar Anggaran

Kami menuntut adanya sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah.

3. Meminta pertanggungjawaban moril dan materil kepada korban yang mengalami luka-luka atau trauma akibat tindakan represif tersebut.

Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

4. Menegaskan bahwa kritik sosial bukanlah tindak pidana. Aksi demonstrasi adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Aparat kepolisian wajib mengawal jalannya demo sesuai protap, bukan membungkam suara rakyat dengan kekerasan.

5. Menghimbau seluruh elemen masyarakat Sikka, termasuk mahasiswa, tokoh adat, dan agama, untuk tetap bersatu memantau proses penegakan hukum ini agar tidak terjadi impunitas (kebal hukum) bagi aparat yang melanggar HAM.

Baca Juga:  Kecam Keras Oknum Kepolisian Diduga Lakukan Tindakan Represif, GMNI Cabang Sikka Resmi Laporkan Ke Propam: Tidak Akan Bungkam Gerakan Mahasiswa

Demikian beberapa poin pernyataan sikap yang disampaikan DPC GRIB Jaya Sikka untuk menjadi perhatian publik, pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pimpinan Polres Sikka, Polda NTT maupun Polri.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami berhak mengambil langkah-langkah hukum dan gerakan sosial yang lebih luas”, tegas Ketua DPC GRIB Jaya Sikka Edo Rakeng, Selasa 26 Mei 2026.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari