WNK – Sejumlah masyarakat Petleng melakukan kritik keras kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Mebung dan Kepolisian Resor (Polres) Alor, terkait penanganan perkara laporan penganiayaan, pelecehan dan pencemaran nama baik.
Kritik keras itu dilakukan secara spontanitas dengan menutup penuh ruas jalan negara Kalabahi – Mali dan Kalabahi – Maritaing di kompleks pertigaan selamat jalan, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Jumat 5 Juni 2026.
Tidak hanya menutup ruas jalan tersebut, pihak keluarga korban bersama masyarakat juga membakar kayu dan ban yang di lokasi tersebut.
Hal itu mengakibatkan aktivitas lalu lintas di jalan tersebut lumpuh total.
Namun, aparat Kepolisian yang dipimpin Wakapolres Alor KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md.,S.H, bersama Anggota TNI bergerak cepat melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat dan akhirnya ruas jalan yang sebelumnya ditutup tersebut berhasil dibuka kembali.
Aktivitas lalu lintas kembali berlangsung normal seperti biasa.

Untuk diketahui, penutupan ruas jalan ini dilakukan buntut dari lambatnya proses laporan perkara 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindakan kejahatan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marta Ahalafani pada Maret lalu yang tertahan di Polsek ATU dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan.
Pihak keluarga menyampaikan, penutupan ruas jalan dan pembakaran ban itu merupakan aksi spontanitas yang kami lakukan.
Karena menurut mereka, kasus penganiayaan, pelecehan dan pencemaran nama baik yang dilakukan para pelaku terhadap seorang Nenek Marta hingga 3 bulan ini sejak laporan di Polsek ATU pada 4 Maret lalu tersebut belum menemui kejelasan.
“Tadi itu aksi spontanitas saja. Kami tuntut (kasus ini) untuk Kepolisian harus cepat naikkan status P21 ke Kejaksaan, karena sudah 3 bulan ini belum ada tindak lanjut”, ujar keluarga korban saat ditemui Wartawan Warta Nusa Kenari di Petleng, Jumat 5 Juni 2026.

Menurut informasi lanjut pihak keluarga korban, masyarakat menemukan ada pelaku yang melakukan aktivitas di luar tahanan kepolisian.
“Menurut informasi, ada yang ketemu pelaku ini di luar. Ini yang masyarakat juga kecewa dan bertanya kenapa mereka pelaku ini bisa diluar tahanan”, pungkasnya.
Pihak keluarga korban merasa kecewa lantaran ketika mereka berkonsultasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Padahal syarat-syarat seseorang ditetapkan menjadi tersangka minimal memiliki 2 alat bukti yang sah.
“Kasus nenek Marta kan jelas-jelas 2 alat bukti sudah terpenuhi bahkan lebih yakni bukti visum, bukti video, keterangan saksi. Bahkan bukti kayu yang digunakan pukul nenek Marta itu juga sudah ada”, kata pihak keluarga korban.
“Sehingga kami minta segera P21, dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan”, tegasnya.
Penulis/Editor: Red












