BeritaDaerahHukrimNTT

Camat ATU Tegaskan, Tidak Ada Dasar Pihak Desa Tominuku Lakukan Pembayaran Terhadap UD. Tetap Jaya Seperti Diperintahkan Kadis PMD Kabupaten Alor

354
×

Camat ATU Tegaskan, Tidak Ada Dasar Pihak Desa Tominuku Lakukan Pembayaran Terhadap UD. Tetap Jaya Seperti Diperintahkan Kadis PMD Kabupaten Alor

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

WNK – Camat Alor Tengah Utara Sabdi L. E. Makanlehi, SH.,MH, menegaskan, penetapan APBDES Desa Tominuku tahun anggaran 2025, pihak UD Tetap Jaya sudah melakukan pengadaan obat-obatan dan bibit pertanian kepada pihak masyarakat Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Sabdi L. E. Makanlehi, SH.,MH, kepada wartawan melalui via telepon pada Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Camat Sabdi, tidak ada dasar hukum bagi pihak Pemerintah Desa Tominuku melakukan pembayaran kepada pihak UD. Tetap Jaya.

Baca Juga:  Aksi Bertajuk "Guru Peduli Kasih", Warga Terbantukan Dengan Paket Sembako

“Sesuai berita acara penetapan APBDES Desa Tominuku tanggal 21 Juni 2025 baru dinyatakan sah untuk melakukan semua kegiatan yg bersumber dari Dana Desa”, tegas Camat Sabdi.

Saat ditanya kapan UD. Tetap jaya melakukan pengadaan tersebut, Camat Sabdi menjelaskan, sekitar bulan maret atau April 2025 sebelum pelaksanaan penetapan APEBDES di lakukan.

Hal tersebut dipandang tidak mendasar sesuai aturan.

Adapun nilai anggaran yang dimaksudkan oleh UD. Tetap Jaya sebesar Rp.174.375.000, yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi UPTD SD Inpres Pura Sebesar 200 Juta Mangkrak Sejak Desember, Kepala Sekolah Mengaku Tak Kenal Pelaksana

Menanggapi pernyataan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Alor Imanuel E. Djobo di media online sesuai pernyataan untuk dilakukan pembayaran kepada pihak UD. Tetap Jaya oleh pemerintah desa Tominuku.

Hal tersebut menurut Camat Sabdi, diluar dari regulasi pengelolaan keuangan Desa.

“Pemerintah Desa Tominuku harus tetap pada prinsip di luar kontrak SPK. Tidak dilakukan pembayaran karena bisa berujung persoalan hukum atau korupsi”, ujar Camat Sabdi.

Baca Juga:  Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi 2025, Kasi Pidsus Kejari Alor: Masih Diperiksa Belum Ke Tahap Lanjutan

Lebih lanjut Camat Sabdi meminta kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor untuk melakukan pemeriksaan sesuai disposisi PJ. Bupati Alor berdasarkan laporan staf Camat Alor Tengah Utara di Desa Tominuku bulan Januari 2025.

“(Laporan) tidak direspon Oleh Irda Kabupaten Alor, untuk itu saya minta agar segera Irda (Kabupaten Alor) melakukan pemeriksaan setiap belanja yang keluar dari APBDES Desa Tominuku”, pintanya.

Penulis: SJ
Editor: Markus Kari