WNK – Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor. Camat Alor Tengah Utara Sabdi L. E. Makanlehi, SH.,MH, secara terbuka melontarkan kritik pedas terkait status Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Alor yang dinilai tidak sah
secara hukum atau ilegal.
Menurut sang Camat, keabsahan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ASN di Kabupaten Alor saat ini sangat diragukan karena telah melewati masa transisi tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa memasuki periode tiga bulan kedua ini, belum ada pelantikan ulang maupun Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperpanjang masa jabatan tersebut, yang sementara ini dijabat oleh Obeth Bolang, S.Sos.,M.AP.
Persoalan ini mencuat karena jabatan Penjabat Sekda memiliki batasan waktu ketat yang diatur oleh undang-undang.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar argumentasi tersebut:
1. Masa Jabatan Berakhir: Masa jabatan Pj Sekda tahap pertama telah usai, namun hingga saat ini belum dilakukan pelantikan untuk periode tiga bulan kedua.
2. Ketiadaan SK Perpanjangan: Sesuai regulasi, keberlanjutan tugas seorang Pj Sekda wajib mengantongi restu atau SK dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tanpa SK tersebut, segala kewenangan yang
dijalankan dianggap cacat prosedur.
3. Ketidaksesuaian Regulasi: Jabatan yang dipaksakan berjalan tanpa legalitas formal dinilai menabrak aturan administrasi kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pernyataan keras ini bukan tanpa alasan. Jika status Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor benar terbukti ilegal, maka seluruh dokumen negara, kebijakan anggaran, hingga surat keputusan yang ditandatangani oleh Pj. Sekda pada periode ini berisiko batal demi hukum.
“Jabatan ini ilegal karena tidak sesuai regulasi. Di tiga bulan kedua ini, Pj Sekda Alor tidak dilantik kembali dan tidak ada SK Gubernur untuk melanjutkan tugas tersebut”, ungkap Camat Sabdi, Senin 20 April 2026.
“Yang menjadi pergumulan itu seleksi ini hanya satu bulan dari penerimaan seleksi dan pengumuman sejak 5 Januari sampai pengumuman 3 besar. Sampai sekarang 20 April 2026 tanda-tanda untuk di lakukan pelantikan itu tidak ada. Kami peserta punya hak kawal sampai penentuan Sekda Definitif untuk Kabupaten Alor dari time skedul yang ada. Dampak dari ini semua menjadi polemik di berbagai media mengganggu pemerintahan yang bersih. Ini sampai masyarakat juga ada pigi tuntut pelantikan ini seperti masyarakat juga mau dilantik. Kita lihat dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 di pasal 16 ayat 4 ini, sampai saat ini kita tidak punya Sekda Definitif ini, berbahaya. Kita harus taat pada aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari”, tegasnya.
Sementara itu PJ. Sekda Alor Obeth Bolang, S.Sos.,M.AP, yang dihubungi melalui Nomor WhatsApp Pribadi tidak merespon pertanyaan Wartawan Warta Nusa Kenari, terkait kritik pedas dari Camat Alor Tengah Utara Sabdi L. E. Makanlehi, yang menyebutnya sebagai PJ Sekda ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Alor maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ketiadaan SK Gubernur tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi resmi agar roda pemerintahan di Alor tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Penulis : Sius Djobo
Editor: Red












