WNK – Pernyataan Camat Alor Tengah Utara (ATU) Sabdi L. E. Makanlehi, SH., MH, terkait persoalan pengadaan barang dan jasa di Desa Tominuku yg hangat diperbincangkan di media sosial terkait kemelut pembayaran Hak pihak Ketiga (Suplayer) UD. Tetap Jaya sempat disoroti Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang Dr. Michael Feka, dalam rilis media online Victory News dengan judul “Doktor Hukum Unwira Kupang Ungkap Pengadaan Bibit di Alor Ada Asas Manfaat, Hak Suplier Wajib Dibayarkan”, yang tayang pada Kamis 15 Januari 2026 di Kupang.
Menurut Michael, pengadaan bibit dan obat-obatan di Desa Tuminuku, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur oleh UD. Tetap Jaya yang dilakukan sebelum penetapan APBDES hanyalah persoalan Administrasi dan bukan serta-merta masuk dalam tindak pidana.
Hal tersebut dipandang oleh Camat ATU Sabdi L. E. Makanlehi, SH., MH, adalah bentuk pernyataan sesat saat diwawancarai Wartawan Warta Nusa Kenari di ruang kerjanya, Jumat 16 Januari 2026.
Camat Sabdi menjelaskan, pengadaan-pengadaan yang sudah dilakukan oleh UD. Tetap Jaya di Desa Tominuku sebelum penetapan APBDES adalah cacat administrasi yang bisa menimbulkan dugaan unsur korupsi.
Lulusan Magister Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menambahkan bahwa, ada penegasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi dari berbagai aspek, khususnya pada pengadaan-pengadan yang pembiayaan dari sumber Dana Desa.
“Data dan fakta yang ada di wilayah desa Tominuku itu APBDES Desa Tominuku itu baru ditetapkan tanggal 21 Juni 2025 dan berita acara rapat yg di lakukan oleh Pemdes dan BPD itu salah satu butir pada butir (B) huruf 2 itu menyatakan, pembatalan pencairan dana untuk sektor pangan 20 persen yang sudah dibelanjakan”, ujarnya.
“Dan yang berikut pengadaan tersebut juga dilakukan Tanpa kontrak, bahkan sesuai dengan tembusan administrasi yang diterima Pemerintah Kecamatan ATU adalah nota pesanan dengan pengadan pesanan yang meliputi rundup 125 botol harga satuan Rp.160000 jumlah Rp. 20.000 000. Decis 125 botol harga satuan Rp.90000 jumlah Rp.11.250.000. Sawi hijau 125 bungkus harga satuan Rp.85.000 jumlah Rp.10.625.000. Kol 125 bungkus harga satuan Rp.210.000 jumlah Rp.26.250.000. Buncis 125 bungkus harga satuan Rp.195.000 jumlah Rp.24.375.000. Wortel sinto 125 bungkus harga satuan Rp.215.000 jumlah Rp.2.687.500. Tomat 125 bungkus harga satuan Rp.390.000 jumlah Rp.48.750.000. Sehingga, total rata-rata Rp.174.375.000”, urainya.
Lebih lanjut Camat Sabdi mengatakan, nota pesanan ini dibuat diluar atau tanpa sepengetahuan PJ. Kepala Desa dan tanpa musyawarah bersama oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
“I hal-hal yang menimbulkan dampak hukum dalam aspek pengadaan barang jasa khusus untuk Desa,” ujarnya.
Camat Sabdi menjelaskan, ada ketentuan peraturan Bupati Alor No. 5 tahun 2020 Tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa itu sudah mengatur secara jelas hak dan kewajiban sebelum penetapan APBDES maupun DPA.
“Dalam prinsip pengelolaan Dana Desa itu harus berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan Dana Desa dan Perpres 46 tahun 2025 pasal 64 (a)”, bebernya.
Dengan tegas Camat Sabdi meminta pihak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor untuk segera mengaudit APBDES Desa Tominuku dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, PJ. Kepala Desa Tominuku Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor Selvina Padafani mengatakan, terkait nota pesanan pembelanjaan UD. Tetap Jaya itu diluar permintaan pembelanjaan Desa.
Bahkan ungkap Selvina, Ia sendiri didatangi oleh Tomas Solakali dan mendesaknya untuk melakukan penandatanganan nota pesanan tersebut.
Selvina mengatakan, RAB Desa Tominuku dalam nota pesanan diluar pengetahuannya sebagai Kuasa Penanggung Jawab Anggaran.
“Diduga nota tersebut dibuat sepihak oleh UD Tetap jaya”, pungkasnya.
Dalam menanggapi Mark Up harga di seluruh Desa Kabupaten Alor, salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini meminta kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau agar segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor karena dinilai tidak bertanggungjawab menjalankan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolan keuangan Desa.
Wartawan Warta Nusa Kenari mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor Romelus Djobo untuk menanggapi terkait persoalan ini via WhatsApp, namun pesan tersebut tidak direspon hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: SJ
Editor: Markus Kari















