WNK – Tabir gelap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kian terkuak. Tidak hanya terjerat tunggakan ganti rugi temuan masa lalu, Pemerintah Desa Kayang kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor atas dugaan korupsi baru pada proyek infrastruktur tahun anggaran 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Lewotanah Desa Kayang pada Selasa (09/01/2026), yang kemudian ditegaskan kembali oleh perwakilannya CG (inisial), kepada Wartawan Warta Nusa Kenari di Kalabahi, Selasa (20/01/2026).
Rekam Jejak Buruk: Belum Lunas Ganti Rugi, Sudah Korupsi Lagi?
Informasi yang dihimpun Aliansi Pemuda Lewotanah Desa Kayang bahwa, Pemerintah Desa Kayang memiliki rekam jejak merah dalam audit Inspektorat Daerah (Irda) Alor pada pemeriksaan tahun 2023 untuk pagu anggaran periode 2020-2023, ditemukan kerugian negara mencapai 120 juta.
“Sampai detik ini, Kepala Desa Kayang Bapak Taslim Apah masih dalam proses mencicil pengembalian kerugian tersebut. Bukannya bertobat, justru muncul dugaan penyimpangan baru di tahun 2024 pada proyek Abrasi Pantai dan Kubus Beton,” ungkap CG dengan nada tegas.
Modus “Main Sendiri”: Kades Merangkap Kontraktor?
CG membeberkan fakta ironis sekaligus konyol dalam pelaksanaan proyek fisik tahun 2024. Menurut mereka, Kepala Desa Kayang diduga kuat mengerjakan langsung proyek tersebut dengan meminjam bendera CV. Cahaya Persada Indah. Akibatnya, fungsi kontrol desa lumpuh total karena pelaksana dan pengawas adalah orang yang sama.
“Ini ambisi buta. Diduga demi mengejar keuntungan untuk menutupi cicilan pengembalian kerugian negara sebelumnya, Kades nekat mengerjakan sendiri proyek desa menggunakan CV orang lain. Ini jelas melanggar aturan dan mematikan fungsi pengawasan,” cecar CG.
Bedah Borok Proyek: Campuran Semen Asal-asalan dan Galian Dangkal
Berdasarkan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dikantongi Aliansi Pemuda Lewotanah Desa Kayang, ditemukan ketidaksesuaian fisik yang sangat fatal di lapangan.
Jenis pekerjaan standar RAB realita lapangan dalam dugaan mereka, Kubus Beton Campuran 1 Semen : 2 Pasir : 3 Batu Pecah dan Campuran 1 Semen : 5 Pasir + Batu Hutan. Galian Abrasi Kedalaman 60 cm, hanya 15 cm – 20 cm.
“Secara realitas, mereka menggunakan batu hutan dan campuran semen yang sangat rendah. Ini bukan membangun desa, ini namanya mau membunuh rakyat lewat infrastruktur yang rapuh hanya demi memperkaya diri sendiri,” tegas CG sembari menunjukkan bukti foto fisik dan lampiran RAB.
Demokrasi Formalitas: Rakyat Hanya “Pelengkap Daftar Hadir”
Penderitaan warga Desa Kayang disebut telah berlangsung lama. Sejak tahun 2019 hingga kini, asas manfaat Dana Desa dinilai tidak pernah menyentuh kebutuhan masyarakat kecil.
Musyawarah Desa (Musdes) Kayang dituding hanya panggung sandiwara untuk melegitimasi pencairan anggaran.
“Kami hanya dijadikan bentangan dan pelengkap daftar hadir dokumen. Aspirasi kami dibuang, nama kami dicatut hanya untuk menjawab kebutuhan pribadi dan kelompok mereka yang tamak,” lanjut CG.
Desakan Kepada APH: Segera Uji Petik!
Aliansi Pemuda Peduli Lewotanah secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor untuk segera turun ke lapangan melakukan Uji Petik dan audit investigatif.
Mereka meminta agar praktik KKN yang dianggap sebagai “kutukan konstitusi” ini dihentikan dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Desa maju, Indonesia maju. Tapi kalau Desa korupsi, rakyat mengungsi. Kami tidak akan mundur sampai keadilan bagi Lewotanah Desa Kayang ditegakkan,” pungkas CG mengakhiri keterangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH, membenarkan adanya laporan masyarakat melalui Aliansi Pemuda Lewotanah Desa Kayang terkait dengan adanya dugaan penggelapan Dana Desa.
“Benar, pihak Kejaksaan (Kejari Alor) sudah menerima Laporan dari Aliansi (Pemuda Lewotanah Desa Kayang) dan sudah ditindak lanjut bersurat ke IRDA (Inspektorat Daerah Alor) untuk dilakukan audit pada Desa (Kayang) yang bersangkutan”, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kayang Taslim Apah menegaskan, dirinya siap memenuhi jika ada panggilan dari Aparat Penegak Hukum terkait dengan laporan dari masyarakat Desa Kayang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
“Itu hak mereka. Namanya juga sebagai pimpinan perlu dikritik. Soal salah benar itu saat saya diperiksa baru sy sampaikan”, ujarnya kepada Wartawan Warta Nusa Kenari via telepon Kamis, 22 Januari 2026.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red















