WNK – Aroma tak sedap tercium dalam pengelolaan Dana Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya diberitakan oleh media ini.
Pasalnya, pengelolaan dana sektor pangan 20% Desa Tominuku yang dikerjakan oleh UD. Tetap Jaya diduga kuat adanya penggelembungan harga atau mark-up yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Hal tersebut disamapaikan Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi kepada media ini bebarapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pemantauan di lapangan, Ketahanan Pangan Desa Tominuku dinilai tidak sebanding dengan harga yang dianggarkan, sehingga kuat dugaan terjadi mark-up yang dihasilkan.
Hal ini memicu desakan dari beberapa pihak agar Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor segera merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Wartawan Warta Nusa Kenari mencoba menulusuri sejauh mana proses audit yang dilakukan leh Tim Auditor Internal Pemerintahan tersebut, untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan ini masuk dalam catatan resmi dokumen Negara atau tidak?.
Respon Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor Romelus Djobo, S.E, yang dihubungi Wartawan Warta Nusa Kenari, Sabtu 14 Februari 2026, terkait progres pemeriksaan ataupun dugaan terkait adanya mark-up di Desa Tominuku tersebut, namun belum memberikan keterangan secara rinci.
Namun, melalui pesan singkatnya, Romelus memberikan respon singkat terkait status terkini pemeriksaan tersebut.
“Sementara dalam konfirmasi finalisasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)”, ujarnya dengan singkat.
Hasil konfirmasi singkat tersebut mengindikasikan bahwa Tim Auditor Internal Pemerintah tersebut masih dalam tahap akhir penyusunan laporan sebelum nantinya diserahkan kepada Pimpinan Daerah untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari















