WNK – Sejumlah tokoh lintas elemen dari Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan penyelewengan korupsi Dana Desa yang telah diajukan melalui laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Januari 2025 lalu.
Mereka menilai, laporan yang dilayangkan tersebut ‘jalan di tempat’ tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini bermula dari temuan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp. 1.599.853.200, yang tidak sesuai dengan fakta lapangan sehingga tidak ada sinkronisasi dengan laporan SPJ.
Keresahan ini tidak hanya datang dari satu pihak, melainkan gabungan dari seluruh pilar desa yang merasa hak-hak pembangunan mereka terhambat.
Perwakilan masyarakat menyatakan kekecewaan mereka karena berkas laporan yang diserahkan pada awal tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda naik ke tahap penyidikan yang signifikan.
“Kami sudah menunggu sejak Januari 2025. Uang rakyat sebesar 1,5 miliar rupiah lebih ini bukan jumlah yang sedikit bagi kami di (Desa) Pulau Buaya. Kami butuh kepastian hukum, mengapa kasus ini seperti sengaja diulur-ulur?”, ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat Sahbudin Imran sebagai pelapor saat ditemui di Kalabahi, Senin 30 Maret 2026.
Pihak pelapor lainnya Sahlul Bakar terus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk mempercepat melakukan tindakan proses hukum dugaan korupsi dana desa pulau buaya ini agar tidak berjalan di tempat.
“Kami masyarakat terus menjujung tinggi proses hukum di Kejari Alor. Kami butuh kepastian hukum atas laporan yang sudah kami laporkan, jangan buat kami masyarakat tidak percaya kinerja Kejaksaan Negeri Alor”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor Bangkit Simamorang, SH, yang ditemui Wartawan Warta Nusa Kenari di ruang kerjanya menjelaskan bahwa,
“Untuk sementara kami masih fokus pada ketahanan pangan dana desa 20 persen, dan laporan pengaduan dana desa pulau buaya, sementara masih diperiksa dan belum naik ke tahap lebih lanjut, karena harus minta Inspektorat (Irda) untuk menghitung kerugian keuangan negara”, ujarnya, Senin 20 April 2026.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












