HukrimBeritaDaerahDesaNasionalNTT

Mandek Di Kejari Alor, Pelapor Akan Bersurat Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Buaya

312
×

Mandek Di Kejari Alor, Pelapor Akan Bersurat Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Buaya

Sebarkan artikel ini

WNK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang telah bergulir sejak tahun 2025 kini memasuki babak baru. Merasa penanganan perkara di tingkat lokal berjalan di tempat atau mandek, pihak pelapor menyatakan akan segera mengambil langkah tegas dengan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dua tokoh masyarakat sekaligus pelapor dalam kasus ini, Sahbudin Imran dan Hasan Salim, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap progres penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Sahbudin Imran menegaskan bahwa, langkah pihaknya bersurat ke Jakarta adalah bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Sejak laporan dimasukkan pada tahun 2025 lanjut Imran, belum ada perkembangan signifikan yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus tersebut.

“Kami melihat penanganan kasus Dana Desa Pulau Buaya ini terkesan jalan di tempat. Oleh karena itu, saya (Sahbudin Imran) bersama Hasan Salim memutuskan untuk menyurati Jaksa Agung RI guna meminta atensi khusus terhadap kinerja Kejari Alor dan saya pastikan saya akan demo di Kejari Alor, untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi kami”, ujar Imran, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga:  Basarnas Maumere Turunkan 13 Personel Terbaik Amankan Perayaan Semana Santa Di Larantuka

Senada dengan Sahbudin, Hasan Salim menjelaskan bahwa, transparansi dalam penggunaan anggaran dan desa adalah hak masyarakat yang harus dikawal hingga tuntas.

Beberapa poin yang menjadi dasar rencana mereka bersurat ke Kejagung antara lain, (1) Lama Penanganan. Kasus yang dilaporkan sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelimpahan berkas atau penetapan tersangka yang jelas. (2) Kekhawatiran Intervensi. Pelapor berharap Kejagung dapat memantau langsung agar proses hukum di daerah bebas dari intervensi pihak mana pun. (3) Kinerja Aparat Penegak Hukum. Meminta evaluasi terhadap kinerja jaksa yang menangani perkara ini di wilayah hukum Alor.

Hasan menambahkan, masyarakat Desa Pulau Buaya sangat menantikan kejelasan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

Ia berharap, dengan adanya campur tangan dari Kejaksaan Agung, kasus ini bisa dibuka secara terang benderang.

“Kami tidak akan diam. Surat ke Kejagung RI sudah kami siapkan sebagai bentuk protes sekaligus permohonan agar keadilan tidak ‘tumpul’ di wilayah kami”, tegas Hasan.

Baca Juga:  Penyambutan Di Kolijahi Hingga Prosesi Dan Long March 100 Tahun Injil Masuk Warsalelang, Ketua MS GMIT Pendeta Samuel: Ini Indah Tiada Duanya

Hasan pun menambahkan, berberapa poin perkara yang dinilai merugikan uang negara dan sengaja dibuat dan fiktif diantaranya belanja fiktif monumen/ gapura batas desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.030.000. Sebab gapura yang dibangun sejak 2017 melalui anggaran APBD 1 Pemerintah Provinsi dengan program kampung KB.

Belanja fiktif kegiatan pembangunan/ rehabilitasi peningkatan jalan desa (Dola Obisinga) dengan alokasi anggaran Rp. 188.194.100, di tahun 2020. Padahal, tidak ada kegiatan fisik karena ada covid-19.

Belanja fiktif kegiatan pembangunan menuju lokasi PLTS pulau buaya sepanjang 80 meter dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 44.263.500. Belanja fiktif kegiatan pembangunan jalan Ahmad Haris dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 34.542.500 di tahun 2020.

Belanja fiktif kegiatan jalan usaha Tani sepanjang 300 meter dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 441.528.200. Fakta di lapangan bahwa jalan ini tidak dibangun sejak Tahun 2020.

Belanja fiktif kegiatan pembangunan tanggul pemecah gelombang dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 195.691550. Kegiatan ini bukan dari dana desa melainkan dari Dana DAK Dinas PU Kabupaten Alor tahun anggaran 2020. Kegiatan pembangunan TPT dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 79.542.500. Kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 16 buah rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 183.910.000. Kegiatan ini dilaksanakan tetapi cuma 7 buah rumah saja, dengan diberikan pengadaan kramik dan semen.

Baca Juga:  Seorang Petani Di Sikka Diserang Buaya, Korban Berlumuran Darah Dilarikan Ke Puskesmas

“Jalan Desa (Dola Obisinga), pihak terlapor sudah dipanggil periksa tapi kenapa kasus ini tidak dinaikan. ini ada apa? Dugaan SPJ di tahun 2019 di copy paste masuk ke tahun 2020. Sebab progam dan anggaran semua RAB kami ada pegang jadi dugaan kami DD 2020 tidak dipergunakan dalam kegiatan fisik, sebab di tahun tersebut kondisi daerah ini sedang dalam covid-19”, beber Hasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan para terlapor ke tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red