WNK – Gaji maupun Insentif Dokter Spesialis Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terbilang fantastis, total 60 juta hingga 70 juta per bulan.
Hal itu dibenarkan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari, Selasa 20 Januari 2026.
dr. Anjas menjelaskan, gaji dan insentif yang di terima dokter spesialis yang ada di RSD Kalabahi ini berdasarkan kinerja serta hak dan kewajiban masing-masing.
Namun, dalam setiap arahannya lanjut dr. Anjas, para dokter ditekankan untuk jangan selalu mementingkan hak-hak dokter saja.
“Sesuai arahan yang selalu saya sampaikan saat melakukan briefing kepada para dokter agar melakukan pelayanan yang maksimal kepada pasien dan jangan pernah menolak pasien”, pungkasnya.
Ia mengungkap, ada dua sumber pendapatan jasa dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi.
“Pertama, program PGDS, tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat. Kedua, Dokter spesialis yang berstatus PNS. Di Alor ini terdapat tiga orang dokter PNS yang dibiaya dari anggaran ini. Tetapi kalau yang Non PNS itu murni kontrak Daerah saja”, ungkap dr. Anjas.
Sementara ditanya mengenai langkah pembenahan yang diambil oleh pihak RSD Kalabahi, dr. Anjas mengatakan, para dokter selalu dipanggil dan dituntut untuk meningkatkan kapasitas kinerja mereka.
“Itu selalu dilakukan secara internal di tubuh RSD Kalabahi dan diingatkan sehingga mengurangi angka kematian Pasien. Dan juga jumlah pasien yang dilayani dan tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan medis di RSD kalabahi”, ungkapnya.
“Terkadang pasien yang datang ini, selalu menaruh harapan kepada setiap pelayanan medis kita. Sehingga,kita harus memaksimalkan pelayanan yang betul-betul terukur dan tepat sasaran dalam menjalankan tugas dan profesinya masing-masing. Sehingga mengimbangi dengan pelayanan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada para dokter seperti rumah, mobil dan Insentif yang di terima”, tambah Dia.
Jika langkah pembenahan tersebut tidak dipenuhi lanjut dr. Anjas, pihaknya tidak segan-segan untuk memberhentikan bagi dokter yang berkerja tidak sesuai harapan pasien.
Saat disingung terkait pelayanan pasien diluar BPJS Pemerintah, dr. Anjas menjelaskan, masyarakat di Alor sering kali lupa atau tidak mengurus BPJS. Namun, pihaknya tetap mengambil tindakan medis bagi pasien yang dikategorikan sebagi pasien emergency.
“Langkah RSD Kalabahi sudah jelas, pasien yang datang dalam keadaan emergency harus dilakukan pelayanan dan dilakukan tindakan medis dengan tepat. Terkait biaya, bisa komunikasi”, pungkasnya.
Gaji Dan Insentif Dokter Spesialis Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi
Berdasarkan informasi terbaru dan terpercaya hingga awal tahun 2026 ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor maupun dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ini klasifikasi penghasilan gaji dan insentif Dokter Spesialis di RSD Kalabahi.
1. Insentif Daerah (Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP). Pemerintah Daerah Kabupaten Alor mengalokasikan insentif Dokter Spesialis RSD Kalabahi berdasarkan kebijakan di Daerah NTT, sebesar Rp. 15.000.000 hingga Rp. 25.000.000 per Bulan.
2. Tunjangan Khusus Daerah 3 T dari Kementrian Kesehatan RI. Mengingat Alor dikatagori Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), maka Dokter Spesialis RSD Kalabahi mendapatkan tunjangan dari program Nasional Pemerintah Pusat sebesar Rp. 30.000.000, per bulan.
3. Jasa Medis. Insentif Tetap dari APBD, Dokter Spesialis RSD kalabahi menerima Jasa Medis yang berasal dari klaim BPJS Kesehatan atau Pasien Umum. Besarannya sangat bergantung pada jumlah pasien yang ditangani dokter tersebut. Rumah Sakit Tipe (C) seperti RSD Kalabahi ini, Jasa Medis menambah penghasilan Sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 15 000.000.
Dari 3 klasifikasi penghasilan diatas, total penghasilan yang diterima Dokter Spesial RSD Kalabahi berkisar sekitar Rp. 60.000.000 hingga Rp. 70.000.000.
Masyarakat berharap, Pemerintah Daerah harus juga menekankan kinerja para dokter agar jangan selalu memperhatikan kesejahteraan mereka semata, tetapi mengabaikan kondisi pelayanan mereka terhadap pasien yang ditangani.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari















